Terkait Dinas PUPR, Mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Didakwa Jaksa KPK, Ungkap Gratifikasi Rp 23,2 Miliar

Uang itu diterima Tagop secara langsung maupun tidak langsung dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bursel dan para rekanan atau kontraktor pada Pemkab Bursel.

Di mana, Tagop menerima langsung uang gratifikasi sebesar Rp 9,18 miliar. Terdiri dari, OPD Dinas Kesehatan Pemkab Bursel. Tagop menerima uang dari Dinas Kesehatan melalui Plt Kadis Kesehatan Pemkab Bursel dari 2012-2016 dan selaku Kadis Kesehatan dari 2016-2021, Ibrahim Banda. Setiap tahunnya, Tagop menerima Rp 350 juta. Sehingga total penerimaan seluruhnya sebesar Rp 2,8 miliar.

Selanjutnya dari OPD lainnya yang dikumpulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sepanjang 2011-2021, Tagop menerima uang setiap tahunnya sebesar Rp 380 juta yang berasal dari 37 OPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing sekitar Rp 5-10 juta, dan dari enam orang camat sekitar Rp 2,5 juta. Sehingga total sejak 2011-2021, Tagop menerima uang seluruhnya sebesar Rp 3,8 miliar.

Kemudian uang gratifikasi yang diterima dari rekaman atau kontraktor di Kabupaten Bursel. Dari Benny Tanihattu selaku Dirut PT Gemilang Multi Wahana dan Komisaris PT Cahaya Citra Mandiri Abadi dari tahun 2012-2014, Tagop menerima uang sebesar Rp 1,98 miliar.

Selanjutnya dari Andrias Intan alias Kim Fui selaku Dirut PT Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri dari tahun 2012-2015, Tagop menerima uang Rp 400 juta.

Kemudian dari Venska Yauwalata Venska Intan selaku Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris PT Tunas Harapan Maluku, Tagop menerima uang Rp 50 juta pada 29 Januari 2014.

Lalu dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan Persero pasif CV Kampung Lama Permai, Tagop menerima uang Rp 25 juta pada 20 Januari 2012 dan fasilitas hiburan senilai Rp 40 juta.

Komentar