Terkait Dinas PUPR, Mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Didakwa Jaksa KPK, Ungkap Gratifikasi Rp 23,2 Miliar

Dan dari Rudy Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku, Tagop menerima uang Rp 75 juta pada 29 Mei 2015.

Selanjutnya, Tagop juga menerima gratifikasi dari para rekanan atau kontraktor di Kabupaten Bursel sebesar Rp 14.099.750.000 (Rp 14 miliar) melalui Johny selaku orang kepercayaan Tagop.

Uang gratifikasi itu diberikan kepada Tagop dari Ivana Kwelju dari 2015-2017 sebesar Rp 3,95 miliar; dari Andrias Intan alias Kim Fui pada 2016 sebesar Rp 9.737.450.000 (Rp 9,7 miliar); dari Abdullah Alkatiri sebesar Rp 30 juta pada 20 Januari 2012; dari Rudy Tandean sebesar Rp 300 juta pada 3 Juni 2015; dari Venska Yauwalata Venska Intan sebesar Rp 82,3 juta.

Sehingga seluruhnya, uang gratifikasi yang diterima Tagop secara langsung maupun melalui John adalah sebesar Rp 23.279.750.000 (Rp 23,2 miliar).

Akibat perbuatannya, Tagop didakwa dengan dakwaan Kesatu-Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.Atau dakwaan Kesatu-Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Komentar