Terkait Dinas PUPR, Mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Didakwa Jaksa KPK, Ungkap Gratifikasi Rp 23,2 Miliar

JurnalPatroliNews – Ambon– Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa didakwa terima suap Rp 400 juta dan gratifikasi sebesar Rp 23,2 miliar terkait pekerjaan pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bursel TA 2015.

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis siang (16/6).

Tagop bersama-sama dengan Johny Rynhard Kasman selaku orang kepercayaannya Tagop menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ivana Kwelju dan Liem Sin Tong.

“Yaitu agar terdakwa selaku Bupati Buru Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana Kwelju sebagai pemenang pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015,” ujar Jaksa KPK.

Ivana Kwelju sendiri merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Vidi Citra Kencana yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan dan jalan.

Ivana melalui PT Vidi Citra Kencana mendapatkan proyek paket Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole TA 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.908.795.000 (Rp 3,9 miliar).

Selain itu, Tagop bersama-sama dengan Johny juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 23.279.750.000 (Rp 23,2 miliar).

Komentar