Terkait Dugaan Gratifikasi, JPU Kejagung Dakwa Kapolres Non-aktif OKU Dengan Pasal Berlapis

JurnalPatroliNews – Sumatera Selatan, – Terkait kasus Korupsi Perwira Menengah Polisi, yang diduga memeras dan menerima gratifikasi, dalam proyek pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Tahun 2019, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pasal berlapis.

AKBP Dalizon, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Non-aktif Ogan Komering Ulu Timur, yang menjadi terdakwa, mendengarkan seluruh pembacaan surat dakwaan, pada sidang secara daring, di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6/22).

Ichwan Siregar, JPU Kejagung, dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, menjerat terdakwa AKBP Dalizon, dengan Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa juga disebut, melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, lalu Pasal 4 huruf b, c dan d, Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Selanjutnya, Pasal 7, Pasal 9A Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

JPU menilai, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa, karena diduga sudah memaksa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, memberikan jatah uang sebesar 5 persen, untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Sumatera Selatan, yang dipimpin terdakwa Dalizon.

Kemudian, terdakwa juga meminta jatah sebesar 1 persen, untuk pengamanan supaya tidak ada Aparat Penegak Hukum lain, yang berupaya melakukan Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019.

“Terdakwa Dalizon, tanpa hak, memaksa Herman Mayori, untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lainnya, apabila tidak dipenuhi, Penyelidikan yang dilakukan Personelnya itu, akan dilanjutkan,” ungkap JPU.

JPU menambahkan, Permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar, yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR Musi Banyuasin, ke rumah terdakwa di Palembang. Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan Anggota Subdit 3 Tipidkor, untuk menghentikan Proses Penyelidikan tanpa melalui Proses Gelar Perkara.

Komentar