Terkait Kasus Mafia Tanah, Kejati Sumut Periksa Mantan Kepala BPN Langkat

JurnalPatroliNews – Medan,- Kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Langkat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara  memeriksa lima orang sebagai saksi. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat, menjadi salah satu dari saksi yang diperiksa.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Tim Pidsus Kejati Sumut), secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi pada Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di kawasan suaka margasatwa Karang Gading, yang dikategorikan sebagai Mafia Tanah Negara di Kabupaten Langkat,” beber Yos A Tarigan, Kasipenkum Kejati Sumut, kepada wartawan, Kamis (13/1).

Ia mengatakan, kelima saksi yang diperiksa berinisial DH (Kepala BPN Langkat 2002-2004), R (Ketua Koperasi STM), KS (Kepala BPN Langkat 2015), SMT (Eks Kepala BPN Langkat 2012), dan AH (pemilik lahan).

“Pemeriksaan terhadap lima saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu Perkara, untuk menemukan fakta Hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di kawasan margasatwa Karang Gading, Langkat. Dan dapat kita sebut dugaan adanya mafia tanah,” lanjutnya.

“Karena di atas kawasan tersebut telah diubah menjadi Perkebunan Sawit dengan luas hektare yang ditanami Pohon Sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 sertifikat Hak Milik atas nama perorangan,” imbuhnya.

“Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh satu orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” pungkasnya.

Komentar