Terkait Kasus Novia, Ahli Hukum Tindak Pidana Apresiasi Langkah Cepat Polri Menangkap Pelaku

Dia menambahkan, dalam hal ini pelaku dapat dikenai pasal pemberatan karena setatusnya sebagai anggota kepolisian. Dan juga UU Kesehatan mengatur tentang aborsi Pasal 194 dan hukumannya lebih tinggi yaitu ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda 1 miliar.

“Kita dorong dalam kasus ini agar dapat diterapkan hukuman maksimal bagi pelaku, mau pakai delik pidana  dalam UU Kesehatan atau KUHP, kalau UU khusus mengatur ancaman maksimal dan minimum bagi pelaku, sedangkan KUHP itu mengatur ancaman maksimal tidak ada ancaman minimun,” ujar Azmi yang juga Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (ALPHA).

Dia berharap penegakan hukum yang berkualitas dapat diterapkan, sehingga kinerja polisi yang sudah cepat akan disambut oleh Jaksa dengan berani menerapkan tuntutan maksimal bagi pelaku dan mengacu pada delik pidana dalam UU Kesehatan.

Kendati demikian, Azmi menyampaikan bahwa target penegakan hukum ini sebenarnya untuk edukasi, bahwa agar anggota kepolisian tidak boleh sembarangan memperlakukan perempuan, itu yang kita edukasi ke masyarakat.

Komentar