Terkait Sengketa Tanah Adat Kubutambahan, Ketua GTI Buleleng Jro Budiasa Akhirnya Berkata

JurnalPatroliNews – Buleleng – Sengketa tanah di Kubutambahan yang sudah dijembatani dengan pihak BPN yang diduga banyak kejanggalan, mengundang tokoh Garda Tipikor Buleleng Jro Gede Budiasa angkat bicara. Pemerhati hukum ini menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah baru menyangkut kinerja ATR-BPN Kabupaten Buleleng.

Hal itu disampaikan Pentolan aktivis antikorupsi yang dikenal getol bersuara, terkait kasus kasus agraria di Kabupaten Buleleng pada hari Senin sore (29/11) ketika dikonfirmasi Jurnalpatrolinews di Singaraja.

Jro Budiasa menyatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas berkas penting guna mendorong pihak Kementrian ATR/kepala BPN Pusat guna mengevaluasi kinerja anak buahnya di Buleleng.

Ditanya tentang apakah bukti atau dokumen baru yang akan diajukan guna memperjelas duduk sengketa berlarut larut status tanah adat di Desa Kubutambahan, pihaknya menyatakan masih melakukan penguatan informasi dan bukti bukti, termasuk bukti baru yang nantinya akan disampaikan ke atas dan diekspos ke semua media di Buleleng.

“Bukti barunya ada ditangan saya, mulai dari analisasa dan tindak lanjut pihak BPN bila hari dengan instruksi dirjen, secepatnya kami kabari mas,” ujarnya via HP.

Menurutnya, bahwa teka teki dugaan mal administrasi dalam proses sertifikasi tanah desa adat adalah “clue baru” yang kini pihaknya sudah sampaikan ke pusat. Pihaknya mengaku sangat intens komunikasi dan konsultasi dengan pihak ATR/BPN Pusat.

“Kami menunggu kabar baik dari BPN, kinerja Kantor ATR/BPN Buleleng bagaimana,?” terangnya.

Ketua Garda Tipikor Buleleng ini berkata akhir, bahwa pihaknya hanya menyoroti perihal administrasi, kalau terkait hal lainnya tidak ada.

“Saya hanya ingin meluruskan proses administrasi tanah druwe pura di Desa Adat Kubutambahan, bukan cari unsur macam-macam,” tegas tokoh Buleleng ini.

Komentar