Terlalu..! Pemerkosa Perwira Muda Kostrad Berpangkat Mayor, Panglima TNI: Pecat!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), yang telah menjadi korban pemerkosaan, pelakunya sudah ditahan. Perwira Paspampres berpangkat mayor, yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan tersebut, saat ini telah menunggu proses hukum.

Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), membenarkan hal itu.

“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” ujarnya, Jumat (2/12/22).

Wahyu menunggu panggilan dari POM TNI, agar anggotanya itu diproses hukum. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu, ke proses hukum yang berlaku.

“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Selain itu, Jenderal Andika Perkasa, Panglima TNI, dengan tegas memerintahkan, agar pelaku segera ditindak. Ia bahkan meminta, anggota Paspampres itu dipecat.

“Satu, itu tindak Pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah, dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata tegas Panglima TNI, di Jakarta Utara, Kamis (1/12).

“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” lanjut Andika.

Ia memastikan, kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Lebih lanjut, Ia menyebut, pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

“Kalau nggak salah, sidiknya di Makassar, karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI, karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” pungkas Andika.

Komentar