Terlibat Penjualan Senpi Ilegal, 2 Atlet Menembak PERBAKIN Ditangkap

JurnalPatroliNews – Lubuklinggau,- Dua oknum atlet tembak berburu PERBAKIN Kabupaten Musi Rawas, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, lantaran menjual senjata api ilegal.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, senjata api tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.

“Kedua tersangka bernama Chiayadi Fernando Kudus dan Laurenus Andri Tryanto, warga Musi Rawas. Keduanya ditangkap karena menjual senpi secara online tanpa dokumen yang sah,” katanya, Sabtu (30/7/2022).

Penangkapan kedua tersangka bermula dari kegiatan Tim Cyber Patrol Polres Lubuklinggau yang mencurigai ativitas kedua pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar keduanya melakukan jual beli senpi ilegal.

 “Pelaku pertama yang ditangkap adalah Chiayadi Fernando Kudus. Dia ditangkap saat berada di kawasan Bandara Silampari Lubuklinggau. Dari penggeledahan di dalam mobilnya, ditemukan 13 butir peluru aktif,” jelasnya.

Komentar