Termakan Bujuk Rayu Teman Game Online, Gadis 15 Tahun di Cirebon 8 Hari Dibawa Kabur dan Diperkosa

“Kami mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk menggunakan Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan,” tandas Nahar.

Lebih lanjut, Nahar mengingatkan kepada seluruh orang tua dan keluarga terdekat untuk terus memantau anak dalam penggunaan gadget, berinteraksi, dan berkomunikasi dengan orang lain sehingga dapat meminimalisasi potensi terjadinya kekerasan seksual yang difasilitasi oleh teknologi.

 Nahar juga mengimbau kepada siapapun yang mengalami, mengetahui, atau melihat segala bentuk kekerasan untuk tidak takut melapor kepada pihak berwajib.

Dalam upaya memutus rantai kekerasan, KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Komentar