JurnalPatroliNews – Pekanbaru – Hendra AP MSi, terpidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 membayarkan uang pengganti dan biaya perkara.
Penyerahan itu pada Rabu, 24, Januari, 2024, sekira jam 13.00 WIB yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Penyerahan uang pengganti dan perkara tersebut berdasarkan point 5 putusan hakim yakni menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 83.196.978.
Selanjutnya uang pengganti dan biaya perkara tersebut dititipkan kepada bendahara penerima Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan akan disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI.
“Terpidana Hendra, AP., M.Si telah dihukum dengan hasil Putusan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 12 Pid.sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 08 Agustus 2023” ungkap Bambang Heripurwantio SH, MH, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau kepada bukamata.co Rabu (24/1/2024) di Pekanbaru.
Hendra beber Bambang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair. Sehingga dia dibebaskan dari dakwaan Primair.
Namun Hendra dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dia dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Dia juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 83.196.978,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Barang Bukti Berupa uang dengan jumlah Rp. 493.634.860, dirampas untuk negara sebagai uang pengganti” tutup Bambang.
Komentar