JurnalPatroliNews – Jakarta – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online.
Penangkapan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pada Sabtu (16/11/2024). Ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF berhasil diamankan oleh tim di lokasi terpisah.
“Kami telah menangkap tiga DPO yang terkait dalam kasus ini. Mereka semua adalah masyarakat sipil, bukan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Kombes Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Wira menjelaskan bahwa peran ketiga tersangka ini serupa dengan tersangka HE yang sebelumnya ditangkap sehari sebelumnya. Mereka diduga bertindak sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online dengan tujuan agar situs tersebut tidak diblokir oleh Komdigi.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi tiga unit ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai Rp600 juta.
“Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan, dan saat ini para tersangka sedang diperiksa secara intensif di Subdit Jatanras,” tambah Wira.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan praktik penyalahgunaan sistem pemblokiran situs judi online yang melibatkan sejumlah pihak. Polisi terus mengusut jaringan ini untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi penyalahgunaan serupa di masa depan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk memberantas kejahatan siber, terutama yang berdampak luas pada masyarakat. Kombes Wira juga menegaskan komitmen pihaknya dalam mengungkap pelaku lainnya yang mungkin masih terlibat dalam jaringan tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengembangkan penyelidikan ini untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat,” tutup Wira.
Komentar