Tersangka Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Dimaafkan Melalui Keadilan Restoratif

Menyikapi kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Herry Shan Jaya, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Andy Labanta Manik, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

“Dalam proses mediasi, Ripai mengakui kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf kepada keluarga korban. Permintaan maaf tersebut diterima oleh keluarga korban, yang juga meminta agar proses hukum terhadap Ripai dihentikan,” ujarnya.

Setelah kesepakatan damai tercapai, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Tinggi, Idianto, S.H., M.H., setelah mempelajari kasus tersebut, menyetujui permohonan tersebut dan mengajukannya kepada JAM-Pidum.

Dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024, permohonan tersebut akhirnya disetujui.

“Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban,” tutupnya.

Komentar