Tersebar di 18 LP, 4.833 Narapidana di Aceh Dapat Remisi Lebaran 2021

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Sebanyak 4.833 narapidana atau warga binaan di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman Lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan remisi diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan.

“Ada 4.833 warga binaan mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Mereka tersebar di 18 lembaga pemasyarakatan dan delapan rumah tahanan negara di Provinsi Aceh,” ujar Meurah Budiman, Jumat, 14 Mei 2021.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh mengusulkan 4.848 narapidana menerima remisi khusus Lebaran 2021 atau Idul Fitri kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Dari 4.848 narapidana yang diusulkan menerima remisi, lanjut Meurah Budiman, 15 orang di antaranya tidak keluar surat keputusan atau SK remisi. Ke-15 narapidana tersebut tidak menerima remisi karena harus melengkapi syarat administrasi.

Meurah Budiman mengatakan dari 4.833 narapidana yang menerima remisi khusus Lebaran 2021, sebanyak 2.629 orang merupakan narapidana tindak pidana umum. Sedangkan 2.193 narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2021, yakni tentang tindak pidana narkoba, terorisme, dan korupsi. Serta selebihnya narapidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006.

Meurah Budiman menuturkan syarat mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

“Bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta sudah mengikuti program deradikalisasi,” tutur Meurah Budiman ihwal remisi Lebaran 2021.

(*/lk)

Komentar