Terungkap Sejumlah Fakta Kecelakaan Maut Mahasiswi Cianjur, Salah Satunya Perselingkuhan Oknum Polisi

JurnalPatroliNews – Kecelakaan Maut yang merenggut nyawa seorang mahasiswi di Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni, ternyata mengungkap sejumlah fakta menarik.

Hal ini menambah deretan fakta terkait kasus tersebut yang awalnya memantik banyak misteri.

Beda Versi Polisi dan Penumpang Mobil Audi

Awalnya, menurut keterangan Polres Cianjur, kasus kecelakaan mahasiswi Cianjur diduga melibatkan sebuah mobil Audi A6.

Berdasarkan keterangan, mobil tersebut nekat menerobos masuk ke iring-iringan mobil polisi yang hendak menuju TKP kasus serial killer Wowon di Cianjur.

Menariknya, hal ini justru dibantah oleh pengendara mobil tersebut yang bernama Sugeng.

Sambil membenarkan dirinya adalah sopir dari Audi A6, dirinya membantah telah menabrak Selvi.

Dia bahkan mengaku tidak menerobos masuk ke dalam iring-iringan mobil polisi.

Tak hanya sampai di situ, penumpang mobil tersebut yang adalah seorang gadis berusia 23 tahun bernama Nur, ternyata turut mendukung pernyataan sang sopir Sugeng.

Nur mengaku bahwa mobil yang ditumpanginya masuk ke iring-iringan mobil polisi atas izin suaminya, yakni Kompol D.

Keterangan Nur Dibantah Polisi

Adapun pernyataan Nur ternyata mendapat bantahan pihak Polda Metro Jaya yang mengungkap bahwa Nur bukan istri dari Kompol D, salah satu anggota Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo memastikan Nur bukan istri sah Kompol D, melainkan hanya memiliki hubungan istimewa yang terjalin sejak April 2022 lalu.

“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Kompol D Ditahan di Patsus

Trunoyudo juga mengatakan, Kompol D tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya, terkait pelanggaran etik perselingkuhan.

Kompol D pun ditahan selama 21 hari di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan.

“Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” imbuhnya.

Mobil Audi Penabrak Selvi Pakai Pelat Spripim

Polisi sebelumnya menyebut bahwa pelat nomor B 1482 QH yang terpasang di mobil Audi A6 tersebut adalah nomor palsu.

Lanjut berdasarkan penelusuran polisi, pelat nomor tersebut terdaftar milik Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda Metro Jaya.

Nasib mobil itu pun kini berada di tangan Polres Cianjur.

Sementara Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, pelat nomor tersebut terdaftar untuk mobil jenis Innova warna hitam keluaran 2022 dan atas pemilik Spripim Polda Metro Jaya.

Komentar