“Sedangkan klien kami Ramli Hiola ini tidak memiliki fasilitas peralatan membuat rokok, dari situ sudah ada kejanggalan pasal yang dijerat ke Amoy tidak sesuai dengan pasal tersebut,” ungkap Smaryyo Paradenti SH.
Lanjut Smaryyo, Amoy dilaporkan karena mengurangi omzet penjualan rokok yang telah memegang lisensi merek rokok di Sulut.
Namun anehnya, menurut kuasa hukum Amoy tidak ada bukti data-data omzet yang berkurang selama di persidangan.
Bahkan selama proses persidangan, Smaryyo, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah menghadirkan barang bukti yang dimaksud berupa mesin pencetakan barang produksi.
Begitu juga dengan bukti lainnya, JPU tidak pernah memperlihatkan bukti transaksi penjualan barang dari terdakwa.
“Sehingga jelas terdakwa tidak pernah memperoleh keuntungan dan hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memberikan putusan,” kata Smaryyo yang didampingi kuasa hukum lainnya, Suprianto Tahumang dan Marhaendra Sangian.
Lanjutnya, berdasarkan data dari jalannya persidangan, melalui kuasa hukumnya Amoy akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.
“Jadi berdasarkan dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado terhadap terdakwa, kami selaku Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan upaya hukum Banding Ke Pengadilan Tinggi Manado,” ucap Smaryyo.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 67 KUHAP di mana terdakwa atau penasehat hukumnya diberikan hak oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum banding jika tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Beberapa hari ke depan kami akan mengajukan banding setelah Salinan Putusan sudah kami terima, karena masih ada tenggang waktu 7 hari sesuai dengan KUHAP terhitung sejak putusan dijatuhkan,” pungkas Smaryyo.
(***/srisurya)
Komentar