JurnalPatroliNews – Bangka Belitung – Tim Subdit II Perbankan, Money Laundering dan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memanggil sejumlah pejabat Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang pada 1 Maret 2023 lalu.
Pemanggilan ini buntut dari laporan Nasabah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Namun hingga beberapa kali pemanggilan pihak Bank Sumsel Babel diketahui masih mangkir atau tidak datang memenuhi panggilan dari kepolisian tersebut.
Pihak pelapor, Rina Tarol mengatakan bahwa pejabat Bank Sumsel Bank sudah 3 kali di panggil penyidik, namun tidak datang.
Yang pertama pada tanggal 22 Mei 2023, penyidik memanggil tiga pejabat Bank Sumsel Babel yaitu Manager Operasional Bank Sumsel Babel, Santoso; Analis Kredit, Taufik dan salah satu staf Customer Service yang diketahui bernama Tata.
Ketiganya, kata Rina, dipanggil bersama salah satu pihak perusahaan PT Media Karya Citrapersada, Bambang Heriyanto.
“Pihak Bank Sumsel ini tidak datang, tidak diketahui alasannya, hanya Bambang saja yang datang,” kata Rina dalam keterangannya di Bangka Belitung, Rabu (31/5).
Selanjutnya, sambung Rina, pada Senin 29 Mei 2023 penyidik memanggil kembali pihak Bank Sumsel Babel. Namun tetap tidak datang dengan alasan akan datang pada Selasa 30 Mei 2023.
Dari hasil pemantauan sejumlah media di Polda Babel pada tanggal tersebut, sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 12.00 wib karyawan dari Bank Sumsel Babel tidak terlihat datang memenuhi panggilan dari Dit. Reksrimsus Polda Babel.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, kurang lebih ada 6 orang yang sudah diambil klarifikasinya terkait laporan tersebut.
“Yang belum hadir akan diagendakan kembali,” ujar Jojo Sutarjo melalui pesan singkat Whatsapp nya kepada wartawan, pada Selasa (30/5).
Saat ditanya kembali sudah berapa kali pihak Bank Sumsel Babel di panggil penyidik, Jojo Sutarjo tidak memberikan jawaban, namu dia berjanji akan menginformasikan kembali perkembangannya.
“Nanti perkembangan lanjut akan kami update kembali,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang belum memberikan keterangan apapun meski sudah dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak bersangkutan.
Rina Tarol melalui kuasa hukumnya, David Wijaya, SH dari Kantor Hukum David Sumin & Parters pada tanggal 1 Maret 2023 lalu melaporkan Bank Sumsel Babel ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana perbankan yang dianggap merugikan nasabah.
David Wijaya mengatakan, laporan disampaikan ke bagian Dir. Krimsus Polda Babel berkaitan dengan kerugian yang diderita oleh kliennya, Rina Tarol perihal jaminan di Bank untuk Kredit Modal Kerja (KMK) yang ditagihkan atau digunakan bukan untuk kepentingan kliennya.
“Sebelumnya ada kerjasama antara Rina Tarol dengan Direktur PT. Media Karya Citrapersada, Yanhari yang mengerjakan proyek Rehabilitasi Jaringan D.I Selingsing di Kabupaten Belitung Timur tahun 2022 lalu,” jelasnya.
Komentar