Tiga Nasabah Yang Jual Objek Jaminan Fidusia Dipidanakan Pegadaian Manado

Jurnalpatrolinews – Manado : Pegadaian Manado mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum dalam menghadapi ulah oknum nasabah yang menjual objek jaminan fidusia.

Diketahui, langkah tersebut diambil setelah tiga nasabah nekad menjual unit kendaraan roda empat atau mobil yang masih berstatus sebagai jaminan di Pegadaian.

Pimpinan Wilayah (Pinwil) Pegadaian V Manado, Zulfan Adam melalui Kabag Hukum, Melky Lolowang mengatakan, tiga nasabah itulah yang dipidanakan.

“Satu nasabah status hukumnya sudah inkracht, dua sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Melky Lolowang, Senin (16/11/2020).

Atas adanya kasus tersebut, Melky pun berharap nasabah tidak menjual atau memindah-tangankan unit yang menjadi objek jaminan fidusia.

“Yang dimaksud adalah kendaraan atau barang apapun yang masih berstatus kredit di Pegadaian atau yang sedang dijaminkan, jangan dijual sepihak,” kata Melky.

Tindakan menjual objek fidusia melanggar pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia yang sanksinya pidana.

“Dalam UU Fidusia disebutkan, nasabah dilarang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari kreditur, dalam hal ini Pegadaian,” pungkas Melky.

(srisurya)

Komentar