JurnalPatroliNews – Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.
Penyerahan tersebut menandai Tahap II dalam proses hukum yang berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025.
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin; WAF, mantan Wakil Direktur CV. HK periode 2015–2022; serta AMR, Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dalam sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin, termasuk pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan lingkungan, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa. Proyek-proyek tersebut bersumber dari dana keuangan bersifat khusus yang dialokasikan melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa proses hukum kini telah memasuki fase lanjutan, di mana para tersangka akan menghadapi proses peradilan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangannya kepada awak media, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pemerintah dan pihak swasta.
“Dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini, maka tanggung jawab penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Banyuasin. Selanjutnya, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini mencerminkan keseriusan Kejati Sumsel dalam membongkar praktik korupsi di daerah, khususnya dalam penggunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Sementara itu, Kejati Sumsel juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga mendapatkan putusan hukum yang adil dan transparan.
“Kami berharap proses peradilan nanti dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangannya,” tegasnya.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan berkaitan langsung dengan proyek-proyek vital yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah serta mendorong transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.
Sidang perkara tersebut direncanakan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dalam waktu dekat setelah semua berkas dan dakwaan siap dilimpahkan.
Komentar