Tim Jaksa Eksekutor Sita Dua Lahan Konsesi Pertambangan Nikel, Milik Terpidana Heru Hidayat di Luwu Timur Sulsel

JurnalPatroliNews – Sulsel – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan sita eksekusi dan penitipan aset milik Terpidana Heru Hidayat dan pihak terafiliasi.

Hal ini disampaikan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi, Jakarta pada Senin, (8/7/24).

Aset yang disita berupa dua lahan konsesi pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang terlibat dalam perkara PT ASABRI (persero) dengan kerugian Rp. 22,78 triliun.

Detail Aset yang Disita

Konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 Ha (tiga ribu hektar) di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa, yang berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan saat disita konsesi masih belum produksi.

Konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Nikel, yang berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.

Pengelolaan dan Pengawasan Aset

“Kedua aset tersebut kini berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Aset ini tidak boleh diubah, dialihkan, atau diperjualbelikan, dan harus diserahkan kembali kepada Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Negeri Jakarta Timur jika diperlukan untuk keperluan lelang,” kata Harli.

Pemblokiran Aset Tambahan

“Selain kedua lahan konsesi tersebut, Jaksa Eksekutor juga menyita 687 juta lembar saham PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan Heru Hidayat. Saham ini telah diblokir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah peralihan kepemilikan,” ujar Harli.

Dasar Hukum Pelaksanaan Sita Eksekusi

Sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (P-48A) Nomor 1156/M.1.13/Fu.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 dan Print-222/M.1.13/Fu.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024.

“Pelaksanaan ini mengikuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 18 Januari 2023, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3989K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 atas nama Terpidana Heru Hidayat,” pungkasnya.

Komentar