Diciduk di Tangsel, DPO Kasus Mega Mall Bengkulu Tak Bisa Lagi Mengelak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pelarian BS, seorang pria berusia 64 tahun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, akhirnya terhenti di kawasan Jalan Gelatik, Tangerang Selatan. Ia diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Selasa (24/6/2025), setelah sempat menjadi buronan dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam siaran tertulis yang dirilis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., penangkapan terhadap BS berlangsung mulus tanpa perlawanan. Pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ini disebut kooperatif saat tim SIRI datang menyergapnya.

BS bukan tersangka biasa. Ia terseret dalam pusaran kasus penyalahgunaan aset negara yang ditengarai merugikan keuangan negara. Tanah yang menjadi objek perkara kini berdiri sebuah pusat perbelanjaan besar, Mega Mall. Proses penyidikan terhadap dirinya didasarkan pada dua Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Bengkulu masing-masing pada 22 November 2024 dan 7 Mei 2025.

Setelah diamankan, BS langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses administrasi awal, sebelum selanjutnya akan dibawa ke Bengkulu guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pengejaran terhadap para buronan bukan sekadar formalitas. Seluruh jajaran diminta aktif dan tegas dalam menangkap DPO, terutama yang terlibat korupsi. Ia pun mengingatkan para buronan agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Proses hukum akan tetap berjalan, siapa pun pelakunya,” ujar Jaksa Agung dalam keterangannya.

Kinerja Tim SIRI kembali mendapat sorotan positif. Langkah cepat dan terukur dalam menangkap BS menjadi bukti bahwa Kejaksaan serius dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia—bahkan hingga ke celah terkecil sekalipun.

Komentar