Tok! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab Test RS Ummi

JurnalPatroliNews Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan kasus swab test RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat, Kamis (24/6).

Hakim membacakan seluruh proses persidangan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab dua terdakwa lainnya.

Hakim mengulangi tuntutan yang diajukan JPU atas terdakwa Habib Rizieq, Hanif Altas dan dr Andi Tatat. Hakim juga membacakan pembelaan yang diajukan para terdakwa.

“Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran,” kata hakim mengulangi dakwaan JPU.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Vonis pun dijatuhkan hakim terhadap Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun,” kata hakim membacakan putusannya.

Hakim menilai, Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

“Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran,” ujarnya.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq selama 6 tahun penjara.

Komentar