TOK..! Terkait TPPU, Surya Darmadi, Divonis 15 Tahun Penjara Dan Bayar Kerugian Negara Rp39,751 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, akhirnya menghukum Surya Darmadi (SD), bos PT Duta Palma Group, dengan vonis 15 tahun penjara. SD dinyatakan bersalah, dalam kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

SD, selain divonis 15 tahun penjara, Ia juga dijatuhi Pidana uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun, dan membayar kerugian Negara sebanyak Rp39,751 triliun karena perbuatannya.

“Menjatuhkan Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun, dan membayar kerugian perekonomian Negara sebesar Rp39,751 triliun, subsider 5 tahun penjara,” ucap Fahzal Hendri, Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut SD dengan hukuman penjara seumur hidup, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, SD juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp4,798 triliun dan USD 7,8 juta dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,920 triliun.

Vonis Majelis Hakim tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan sebelumnya.

JPU menilai, Surya Darmadi terbukti melakukan tindak Pidana Pencucian Uang, dari hasil uang korupsi yang didapatkannya.

Komentar