TOK! UU Baru Kejaksaan: Jaksa Agung Bisa Jadi Pengacara Presiden

JurnalPatroliNews – Jakarta,-  Dalam UU Kejaksaan yang baru, Presiden kini bisa menunjuk Jaksa Agung sebagai kuasa hukum bila berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini merupakan salah satu kedudukan jaksa agung dalam UU tersebut.

Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dalam laporannya menyampaikan bahwa salah satu poin penyempurnaan substansi dari RUU Kejaksaan menyangkut kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara Negara dan Kuasa Hukum penanganan Perkara di MK.

“Terdapat perluasan atas kedudukan Jaksa agung dalam sistem hukum di Indonesia,” ujar Adies, di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

“Dan ada perluasan kedudukan Jaksa Agung sebagai kuasa hukum yang penanganan perkara di MK bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden,” ungkap Adies.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, yang bertindak sebagai Pimpinan Sidang, setelah mendengar laporan Komisi III DPR pun langsung melanjutkan dengan Agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui forum.

Komentar