Tolak Pengunduran Pemilu, Rektor Undiksha: Semua Elemen Bangsa Semestinya Harus Taat pada Konstitusi Negara

JurnalPatroliNews – Buleleng — Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Buleleng, Bali, Prof. Dr. I Nyoman Jampel M.Pd mengatakan bahwa usulan pengunduran Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 bukan langkah yang tepat.

Menurutnya, usulan sejumlah tokoh politik nasional tersebut tidak sesuai dengan konstitusi negara.

Bahkan, berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pemilu telah diatur oleh konstitusi negara yang kuat. Semua elemen bangsa semestinya harus taat pada konstitusi negara,” ujar Prof. Dr. I Nyoman Jampel.

Rektor Undiksha mengatakan pemilu adalah hajatan politik yang berlangsung secara periodik, yakni setiap lima tahun sekali.

Negara telah mengatur regulasinya dalam tata aturan perundang-undangan.

Prof. Dr. I Nyoman Jampel memaparkan pihaknya khawatir jika pemilu 2024 benar diundur pelaksanaannya akan berdampak pada stabilitas negara, terkhusus pada aspek politik.

“Kalau memang benar diundur ini bisa saja menimbulkan masalah yang lebih serius bagi penyelenggaraan negara,” sentilnya.

Seharusnya yang dibahas adalah peningkatan kualitas pemilu itu sendiri.

Penyelenggara hendaknya mengintensifkan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan selalu menganut asas langsung, umum, bebas dan rahasia.

Sebelumnya, isu pengunduran pemilu sempat mencuat ke publik. Usulan tersebut datang dari Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.

Usulan pengunduran selama dua tahun dengan alasan demi perbaikan ekonomi.

Komentar