Tom Lembong Terancam 7 Tahun Bui dan Denda Ratusan Juta dalam Kasus Impor Gula

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun terkait perkara dugaan korupsi impor gula saat menjabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 4 Juli 2025, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan.

“Majelis hakim kami mohon untuk menyatakan terdakwa bersalah atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara,” ujar jaksa di ruang sidang.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Tom membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, maka denda itu akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang peran serta dalam tindakan korupsi.

Tom Lembong diketahui menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016. Surat tersebut diberikan kepada sejumlah pihak untuk keperluan menjaga stok dan stabilitas harga gula di dalam negeri.

Namun menurut jaksa, izin impor tersebut diterbitkan tanpa didahului rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam prosedur tersebut.

Perbuatan ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Jaksa menyebut nilai kerugian akibat praktik ini mencapai Rp515 miliar, dan menyebut bahwa Tom turut memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Komentar