Tuh Perhatiin..! Selain Larang SOTR, Polisi Bakal Tindak Tegas Pelanggar Ini Dibulan Ramadhan

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Ramadhan 1444H tinggal beberapa hari lagi, Polda Metro Jaya melarang adanya iring-iringan Sahur on The Road (SOTR) atau membagikan makanan selama bulan Puasa berlangsung.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan, larangan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“SOTR di sini kan kembali melihat ya, keramaian yang sifatnya umum ini adalah bersifat melibatkan orang banyak tentunya,” ujarnya, di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2023).

“Di situ juga ada aturan yang bersifat pelanggaran, ataupun mengganggu ketertiban, terkait dengan konvoi di jalan umum, yaitu UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” imbuhnya.

Ia juga menerangkan, konvoi atau arak-arakan di jalan diperbolehkan, jika memiliki izin dan memiliki kepentingan tertentu. Hal itu, jelasnya, sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2017 tentang keramaian konvoi dan pawai, yang diatur di beberapa pasal terkait dengan keramaian dan juga arak-arakan.

“Dengan perizinan pemberitahuan kegiatan masyarakat dalam hal ini, ada pemohon kemudian izin lokasi, tapi ketentuannya ini mengimbau H-7 pelaksanaan pawai, diperbolehkan atau tidak diperbolehkan melihat pada situasi ini,” terangnya.

Trunoyudo juga mengingatkan, selain SOTR, Polisi pun melarang masyarakat untuk bermain petasan, lantaran bisa mengurangi kekhusyukan dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.

“Di mana orang melakukan Ibadah ingin khusyuk, ingin nyaman, tentu kita saling menjaga dan bersifat toleransi,” tandasnya.

Selain penindakan bagi SOTR dan petasan, PMJ juga akan melakukan penindakan lain. Seperti balapan liar hingga tawuran.

“Ini yang perlu kami sampaikan sehingga apabila situasi yang sudah kondusif terus adanya gangguan ketertiban kemudian juga kemanan bagi terhadap masyarakat, tentu ini akan menjadi proses yang paling akhir yaitu proses penegakan hukum ataupun penindakan yang tentunya ini dalam rangka menciptakan, mewujudkan juga memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar