JurnalPatroliNews – Jakarta – Sutarman, seorang tukang pijat asal Desa Kalijirak, Karanganyar, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Peristiwa ini berawal saat Sutarman, yang pulang melayani pijat pada malam Sabtu, 19 Oktober 2024, merasa khawatir dengan kebocoran di jendela rumahnya akibat hujan deras.
“Saya teringat jendela bocor sehingga air hujan masuk rumah. Kasihan anak istri saya. Spontan saja saya melepas round tag (spanduk banner) di Dusun Gunung Watu,” kata Sutarman kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.
Namun, tindakan Sutarman ini tidak luput dari perhatian tim pemenangan pasangan calon bupati, Rober Christanto-Adhe Eliana. Meski Sutarman segera meminta maaf dan mencoba memasang kembali spanduk yang dilepasnya, oknum timses malah melepaskannya lagi dan membuangnya ke sawah.
Sutarman kemudian dibawa ke rumah Rober Christanto di Joglo Dawan, Tasikmadu, di mana ia mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan selama diinterogasi. Bahkan, ia dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya adalah suruhan dari pihak lawan politik.
Sutarman baru dilepaskan pada Minggu pagi, 20 Oktober 2024, setelah dijemput oleh istrinya dan perangkat desa. Meski demikian, ia dihukum untuk memasang 20 lembar APK di desanya.
Namun, setelah berhasil memasang 10 lembar, Sutarman malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karanganyar atas dugaan perusakan APK.
Tim kuasa hukum Sutarman, yang dipimpin oleh Maria Dhani Andayani, mengungkapkan bahwa kliennya juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di rumah Rober Christanto.
Sutarman mengaku dipukul di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, pipi kiri, perut, dan tengkuk.
Maria menegaskan bahwa mereka mendampingi Sutarman untuk mencari keadilan, mengingat kliennya justru dijadikan tersangka meski dirinya adalah korban kekerasan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, menyatakan bahwa laporan terkait perusakan APK ini diterima pada 24 Oktober 2024 dari tim pemenangan Rober-Adhe.
Setelah melalui proses klarifikasi, perkara ini kemudian dilimpahkan ke pihak kepolisian. Nuning menambahkan bahwa Bawaslu hanya mengurusi apakah aduan tersebut memenuhi unsur formal dan materiil, sementara masalah dugaan penganiayaan bukan menjadi ranah mereka.
Komentar