Ustad Yusuf Mansyur Divonis Ingkar Janji, Bayar 1,2 Milliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penggugat Rp 98 triliun, Zaini Mustofa bersyukur gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan menyatakan Ustad Yusuf Mansur ingkar janji di bisnis batu bara. Meski tidak dikabulkan gugatan Rp 98 triliun, tapi Zaini Mustofa bersyukur atas vonis itu.

PN Jaksel menghukum Ustad Yusuf Mansur untuk membayar Rp 1,2 miliar.

“Saya nggak banding. Saya menerima. Legowo dengan putusan PN Jaksel, yang penting yang bersangkutan telah divonis ingkar janji. PN Jaksel telah mengatakan itulah hak saya,” ujar Zaini Mustofa kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Vonis itu diketok oleh ketua majelis Bawono Effendi dengan anggota I Dewa Made Watsara dan Muhammad Ramdes.

“Proses persidangan saya nilai posisi fair. Majelis hakim fair. Cuma Yusuf Mansur terkesan mengulur-ulur waktu. Mungkin agar saya bosan,” ujar Zaini Mustofa.

Saat ini Zaini Mustofa menunggu sikap politikus Perindo itu. Apakah menerima atau menolak putusan PN Jaksel itu. Bila menerima dan menjadi inkrah, Zaini Mustofa akan mengajukan eksekusi. Bila Ustad Yusuf Mansur mengajukan banding, Zaini Mustofa akan meminta sita jaminan sejumlah aset.

“Kalau nanti sudah inkrah, kami akan mengajukan eksekusi,” ungkap Zaini Mustofa.

Terkait nilai gugatan Rp 98 triliun, Zaini Mustofa menyatakan hal itu adalah perhitungan modal yang disetor dan bunga yang ada. Zaini Mustofa menyetor Rp 85 juta. Ia menilai modal itu dianggap modal untuk bulan selanjutnya dan ditambah bunga. Penyertaan modal bisnis batu bara itu berlangsung lebih dari 10 tahun. Tapi Zaini Mustofa bersyukur dan tidak mempermasalahkan dengan nilai kerugian yang dijatuhkan oleh PN Jaksel.

“Gugatan saya ini merupakan pendobrak. Jemaah yang lain sedang menunggu. Kalau saya berhasil, maka jemaah lain akan melakukan yang sama,” pungkas Zaini Mustofa.

Komentar