Usut Dugaan Korupsi Rp 130,8 M di Lembaga Kredit Adat Sangeh Bali, Ini Kata Kejari Badung

JurnalPatroliNews – Bali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 130,8 miliar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh, kurang lebih sebesar Rp 130.869.196.075,68,” kata Kajari Badung, I Ketut Maha Agung dalam keterangannya dikutip rekan media, Senin (28/2/2022).

Maha Agung mengungkapkan, penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh ini telah dimulai oleh tim sejak Januari 2022. Karena itu, pihaknya telah melakukan penyelidikan kurang-lebih selama 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh.

Selama penyelidikan, tim Kejari Badung telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi. Mereka terdiri dari pihak ketua LPD, pengurus LPD, badan pengawas periode terdahulu serta badan pengawas yang menjabat saat ini. Pihak Kejari Badung telah menemukan beberapa kelemahan yang membuat kerugian di LPD Desa Adat Sangeh.

Menurut Maha Agung, LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis, baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. Sumber daya manusia (SDM) di LPD Desa Adat Sangeh juga kurang kompeten dan jujur dalam menyusun laporan keuangan.

“LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time,” jelas Maha Agung.

Kemudian, penyidik juga menemukan bahwa LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit. Bahkan lembaga tersebut disebut lamah dalam pengendalian prosedur pemberian kredit.

Komentar