UU Otsus Papua yang Baru Amanatkan Pembentukan Badan Khusus Dipimpin Ma’ruf Amin

JurnalPatroliNewsJakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyelesaikan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. RUU ini disahkan dalam rapat paripurna, pada Kamis (15/7).

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, RUU Otonomi Khusus Papua yang baru mengamanatkan pembentukan Badan Khusus yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang baru mengamanatkan pembentukan Badan Khusus yang dipimpin langsung oleh wakil presiden dan bertanggung jawab kepada presiden dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua,” kata Puan.

Disampaikan Puan, hal yang tidak kalah penting adalah mengenai kebijakan afirmasi bidang politik terhadap orang asli Papua. Lantaran itu, perlu adanya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari Orang Asli Papua.

“Substansi yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan afirmasi bidang politik terhadap Orang Asli Papua yaitu dengan adanya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari Orang Asli Papua,” terangnya.

Selain itu, UU Otsus Papua ini diharapkan bisa memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus selama 20 tahun yang lalu. Di sisi lain, mampu meningkatkan harkat dan martabat masyarakat asli Papua.

“Melalui perubahan Undang Undang ini diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus selama 20 tahun yang lalu agar lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua khususnya Orang Asli Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Puan.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menanyakan kepada anggota DPR yang hadir apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang.

“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Komentar