Waduh! Anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar Diamankan Terkait Dugaan Penipuan

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial RF (44), yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, resmi diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang melanggar ketentuan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reskrimum Polda Banten, menyampaikan bahwa modus yang digunakan RF melibatkan pemberian cek kepada korban sebagai metode pembayaran atas barang yang dipesan. Namun, saat cek tersebut dicairkan, pihak bank menolaknya karena saldo tidak mencukupi.

“Kejadiannya berlangsung sekitar Februari 2024 di kantor Bank BJB Cabang Cilegon. RF memberikan cek bernomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada PT Sinar Dinamika Beton sebagai pelunasan pembelian beton siap pakai,” terang Dian dalam konferensi pers, Rabu, 16 April 2025.

Tindakan ini dilakukan RF dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Prisma Kencana, sesuai dengan surat pemesanan yang ditandatanganinya sendiri untuk mendukung proyek yang dikerjakan perusahaannya.

Setelah menerima pesanan, PT Sinar Dinamika Beton langsung mengirimkan beton ready mix sesuai permintaan. Namun ketika cek disetorkan, Bank BJB Cabang Cilegon menolak pencairan karena saldo tidak tersedia. Kerugian yang ditanggung perusahaan pun belum mendapatkan ganti rugi hingga saat ini.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini cukup lengkap, meliputi:

  • 1 lembar cek Bank BJB senilai Rp350 juta,
  • Surat penolakan bank tertanggal 2 Februari 2024,
  • Dua invoice dari November dan Oktober 2015,
  • Bukti penerimaan dua lembar cek dari RF,
  • Surat jalan pengiriman barang,
  • Serta dua surat pesanan tertanggal 8 dan 19 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh RF.

“RF saat ini tengah menjalani proses hukum dan dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Dian.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah, menyatakan bahwa pihaknya siap memberi pendampingan hukum kepada RF.

“Kami pasti memberikan bantuan hukum, karena saya sendiri belum menerima penjelasan lengkap dari pihak terkait mengenai status RF,” ujar Tatu.

Komentar