Waka Polres Buleleng Pimpin Acara Pemberhentian Seorang Personel Tidak Dengan Hormat

JurnalPatroliNews – Buleleng – Di awal pekan, Senin pagi (05/01) di halaman Mapolres Buleleng, yakni Aiptu Wayan Putra Yasa yang sebelumnya selaku Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang secara resmi diberhentikan dari Kepolisian dengan tidak hormat, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021.

Selaku Pimpinan acara pagi itu, Waka Polres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai, S.IK menyimak, bahwa seorang personel Polres Buleleng diberhentikan tidak dengan hormat, setelah dilakukan sidang disiplin.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tindak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.

Pelaksanaan pemberhentian tersebut dilakukan dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri yang dilakukan pada hari Rabu pagi, kisaran pukul 08.00 Wita itu, namun Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut.

Waka Polres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai, bahwa pemberhentian ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri.

Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup Panjang, sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Putusan PTDH terhadap anggota Polri Wayan Putra telah ditinjau dari beberapa aspek, pertama azas kepastian hukum dengan menitik beratkan pelanggaran sehinnga menjadi jelas statusnya. Kedua, azas kemanfaatan berdasarkan pertimbangan beberapa besasr manfaatnya bagi organiasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi PTDH tersebut

Sedangkandan azas keadilan, menurut Wakapolres, dimana Polres Buleleng harus berkomitmen mewujudkan keadian terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin dan pidana sebagai anggota Polri.

Komentar