Warga Singapura Terancam Penjara Usai Sebut Judi Dibenarkan dalam Islam

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mohd Razif Radi, seorang pria asal Singapura, kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama satu tahun, denda hingga 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp25 juta), atau bahkan keduanya, akibat ajaran kontroversial yang disebarkannya.

Seperti dilaporkan oleh Channel News Asia pada Sabtu (5/4/2025), Razif dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri karena mengajarkan pandangan keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, termasuk di antaranya membenarkan praktik perjudian.

Sidang yang digelar pada Jumat (4/4) menyimpulkan bahwa ajaran yang disampaikan Razif menyimpang dari syariat Islam. Hakim Shaiffudin Saruwan menegaskan bahwa doktrin yang diajarkan Razif “bertentangan dengan nilai dan hukum Islam yang sah di Singapura.” Putusan final terhadap kasus ini akan dijatuhkan pada 26 Mei mendatang.

Menurut dakwaan, Razif diduga melanggar Undang-Undang Administrasi Hukum karena selama lebih dari satu dekade—antara tahun 2004 hingga 2020—telah menyebarkan tiga ajaran menyimpang. Selain menyatakan perjudian itu diperbolehkan dalam Islam, ia juga menyebarkan keyakinan bahwa laki-laki dan perempuan dapat menikah secara spiritual tanpa pernikahan formal, serta mengklaim memiliki kemampuan memanggil makhluk gaib bernama “Mbah”, yang disebutnya sebagai nabi terakhir atau keturunan dari nabi.

Tak hanya itu, pada tahun 2017, Razif membuka sebuah rumah makan bernama Lina’s Cafe di Jalan Banana 7, yang diam-diam juga difungsikan sebagai tempat pengajaran agama tidak resmi. Sekolah tersebut tidak terdaftar dan beroperasi tanpa izin dari otoritas keagamaan.

Kasus Razif mencuat setelah Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) melaporkannya secara resmi ke pihak kepolisian pada Agustus 2021. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan yang akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan.

Komentar