JurnalPatroliNews – AS – Amerika Serikat (AS) telah memasukkan Brunei Darussalam ke dalam daftar hitamnya. Langkah ini diungkap dalam laporan tahunan dari Departemen Luar Negeri AS yang dirilis pada Juni lalu.
Dalam laporan tersebut, Brunei, yang merupakan negara tetangga Indonesia, menjadi salah satu negara yang “masuk daftar hitam” karena terkait dengan isu perdagangan manusia.
Menurut laporan dari AFP pada Senin (16/9/2024), AS memasukkan Brunei ke dalam “tingkat 3.” Kategori ini mencakup negara-negara yang dianggap tidak cukup aktif dalam upaya melawan perdagangan manusia. Negara-negara ini berisiko terkena sanksi dari AS atau pengurangan bantuan.
Selama tujuh tahun berturut-turut, Brunei dilaporkan tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perdagangan manusia. Sebaliknya, negara tersebut justru mengadili atau mendeportasi korban-korban yang sebenarnya membutuhkan perlindungan.
“Brunei malah mempublikasikan upaya untuk menangkap ‘pekerja yang melarikan diri’ dan mencambuk beberapa dari mereka yang tertangkap,” bunyi laporan tersebut, yang mengkritik cara negara kaya minyak itu memperlakukan korban.
Secara umum, Brunei memiliki hubungan baik dengan AS, meskipun negara berpenduduk mayoritas Muslim ini sering mendapat kritikan internasional karena tetap menerapkan hukuman mati, terutama terhadap komunitas homoseksual.
Selain Brunei, Sudan juga masuk dalam daftar hitam karena dianggap gagal menangani perekrutan tentara anak-anak.
Laporan itu juga menyoroti bagaimana teknologi mempermudah perdagangan manusia, terutama dalam melintasi perbatasan. Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, mengungkapkan bahwa ada peningkatan kasus penipuan siber yang menjebak individu untuk kemudian dipaksa bekerja.
“Padahal beberapa teknologi yang sama bisa digunakan untuk mendeteksi dan menghentikan perdagangan manusia serta membantu menuntut para pelaku,” ujar Blinken.
Di sisi lain, Vietnam berhasil keluar dari “Tingkat 3” setelah menunjukkan peningkatan dalam penyelidikan dan penuntutan, serta memberikan bantuan lebih besar kepada korban. Vietnam sebelumnya berada dalam daftar hitam tersebut selama dua tahun.
Hal serupa juga terjadi pada Afrika Selatan dan Mesir, sementara Aljazair resmi dikeluarkan dari daftar. Beberapa negara lain seperti China, Rusia, dan Venezuela juga pernah masuk daftar hitam AS.
Komentar