Lee juga menyoroti peran Tiongkok dalam masalah ini, menyatakan bahwa negara itu turut mencemari rantai pasokan mineral penting. “Kerja paksa juga mencemari rantai pasokan mineral lainnya, termasuk aluminium dan polisilikon dari Tiongkok,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lee menegaskan bahwa praktik kerja paksa di Indonesia terkait dengan sektor nikel mencakup berbagai pelanggaran, seperti lembur yang tidak sukarela, kondisi kerja yang tidak aman, pembayaran upah yang tertunda, denda, pemecatan, serta ancaman kekerasan dan jeratan utang.
“Pekerja di Indonesia menghadapi sejumlah pelanggaran, mulai dari lembur berlebihan hingga ancaman kekerasan,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa meningkatnya kebutuhan global akan sumber energi terbarukan, yang memerlukan bahan baku dari pertambangan mineral, turut mendorong praktik kerja paksa di berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Kita perlu mencari cara untuk menyeimbangkan kebutuhan mendesak akan energi bersih dengan perlindungan terhadap pekerja yang rentan. Dapatkah kita memastikan bahwa upaya menuju masa depan yang berkelanjutan tidak dilakukan dengan mengorbankan hak-hak pekerja?” tegas Lee.
Komentar