Biden Kecam Keputusan Mahkamah Agung, Sebut Kekebalan Trump Berbahaya!

JurnalPatroliNews – AS – Presiden Joe Biden menolak keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang memberikan kekebalan hukum kepada Donald Trump terkait kasus pemilu 2020.

Biden menilai bahwa kekebalan ini berbahaya dan merugikan masyarakat AS. Menurutnya, tidak ada seorang pun, termasuk presiden, yang harus kebal dari hukum.

Example 300x600

“Negara ini didirikan atas prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Setiap orang sama di mata hukum. Tidak ada yang kebal hukum, bahkan Presiden Amerika Serikat sekalipun,” ujarnya seperti yang dilaporkan oleh Reuters pada Selasa (2/7).

Keputusan Mahkamah Agung tersebut berarti bahwa Trump kemungkinan besar tidak akan diadili sebelum pemilu pada tanggal 5 November.

Namun, Biden berpendapat bahwa tindakan subversif Trump selama pemilu 2020 harus segera dibawa ke pengadilan dan rakyat AS berhak mendengar putusan sebelum pemilu yang baru dilaksanakan.

“Karena keputusan hari ini, sangat tidak mungkin hal itu terjadi. Ini sangat merugikan masyarakat di negara ini,” tegas Biden.

Trump menyambut baik keputusan tersebut melalui sebuah postingan di media sosialnya.

“Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita. Bangga menjadi orang Amerika,” tulis Trump.

Ini adalah pertama kalinya Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam kasus apapun.

Trump, yang berusia 78 tahun, adalah mantan presiden AS pertama yang didakwa secara pidana dan yang pertama dihukum karena kejahatan.

Trump menolak tuduhan kesalahan terkait hasil pemilu 2020 dan telah lama mengklaim adanya ketidakberesan dalam pemungutan dan penghitungan suara yang menyebabkan kekalahannya.

Jika dia kalah dalam pemilu November mendatang, Trump akan segera menghadapi persidangan terkait kasus gangguan pemilu 2020. Namun jika dia menang, dia dapat menginstruksikan jaksa agung untuk membatalkan kasus tersebut.

Komentar