Biden Sahkan RUU Tipikor Asing, Jokowi Bisa Kena?

JurnalPatroliNews – AS – Baru-baru ini, Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, telah menandatangani undang-undang baru yang dikenal sebagai Foreign Extortion Prevention Act (FEPA). Undang-undang ini dirancang untuk mengadili para pemimpin asing yang terlibat dalam pemerasan atau menerima suap dari perusahaan-perusahaan Amerika.

Menurut laporan Transparency International (TI) AS yang dirilis pada Rabu (28/8), FEPA merupakan undang-undang bipartisan yang memiliki potensi besar dalam memberantas korupsi internasional dari akarnya. Undang-undang ini dianggap sebagai salah satu peraturan terluas dalam hal penyuapan asing.

“FEPA memungkinkan pemerintah AS untuk secara pidana menuntut pejabat asing yang meminta atau menerima suap dari perusahaan Amerika manapun di mana pun di dunia,” ungkap TI.

Undang-undang ini diharapkan dapat menjadi alat baru yang efektif untuk melawan korupsi internasional dan melindungi warga serta bisnis Amerika yang beroperasi di luar negeri.

Rocky Gerung, seorang pengamat politik dan akademisi dari Universitas Indonesia, menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi ancaman bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menyoroti penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Jokowi, dan menantunya, Erina Gudono, saat mereka melakukan perjalanan ke Amerika Serikat baru-baru ini.

Jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang dan istrinya ini diduga berjenis Gulfstream dengan biaya sewa yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Komentar