Buntut Uji Tembak Rudal Antarbenua Terbesar, AS Jatuhkan Sanksi pada 3 Pejabat Korut

JurnalPatroliNews – WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada tiga pejabat senior Korea Utara (Korut) yang terkait dengan program senjata negara.

Sanksi dijatuhkan setelah Pyongyang menguji tembak rudal balistik antarbenua (ICBM) terbaru dan terbesarnya bulan lalu.

Departemen Keuangan AS pada Kamis menyebut ketiga pejabat tersebut sebagai Jon Il Ho, Yu Jin, dan Kim Su Gil. Ketiganya pada April lalu juga dijatuhi sanksi oleh Uni Eropa.

Sanksi terbaru AS sebagai resons atas uji tembak ICBM pada 18 November oleh Korea Utara.

Penjatuhan sanksi Amerika ini juga terjadi di tengah kekhawatiran bahwa Korea Utara kemungkinan akan melanjutkan uji coba bom nuklir yang ditangguhkan sejak 2017.

Pernyataan Departemen Keuangan AS mengatakan Jon Il Ho dan Yu Jin memainkan peran utama dalam pengembangan senjata pemusnah massal Korea Utara sambil masing-masing menjabat sebagai wakil direktur dan direktur Departemen Industri Munisi Korea Utara. Disebutkan bahwa Kim Su Gil menjabat sebagai direktur Biro Politik Umum Tentara Rakyat Korea dari 2018 hingga 2021 dan mengawasi pelaksanaan keputusan terkait program WMD (Senjata Pemusnah Massal).

“Perbendaharaan mengambil tindakan dalam koordinasi trilateral yang erat dengan Republik Korea dan Jepang terhadap pejabat yang memiliki peran utama dalam WMD yang melanggar hukum dan program rudal balistik,” kata Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson dalam pernyataan yang dilansir Reuters, Jumat (2/12/2022).

Komentar