Cataat..! Wisatawan dari 19 Negara Ini yang Boleh Masuk Bali, Wajib Punya Asuransi Rp1 Miliar

Dikatakan Luhut, semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara itu bisa masuk ke Bali dan Kepri, asal mengikuti semua persyaratan sebelum datang ke Indonesia.

Beberapa syarat itu di antaranya melampirkan keterangan telah menerima 2 dosis vaksin dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam bahasa Inggris, lalu membawa hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Sementara bagi semua negara lain tetap bisa masuk ke Indonesia melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan ketentuan harus karantina dan testing yang telah ditetapkan.

“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” kata Luhut.

Beberapa syarat yang harus dilakukan oleh wisatawan asing saat akan masuk ke Indonesia yakni, karantina dibayar sendiri dan menunjukkan bukti booking hotel, usai karantina wajib PCR, Harus punya asuransi kesehatan minimal pertanggungan Rp1 miliar.

Komentar