Cerita Menko Airlangga saat Rapat dengan World Bank Bahas RUU Cipta Kerja

JurnalPatroliNews – JAKARTA  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menceritakan soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja saat rapat dengan World Bank.

Jika RUU tersebut diundangkan, Indonesia dinilai akan menjadi negara terdepan di ASEAN. Saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih fokus menuntaskan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Pada saat saya rapat dengan World Bank, saat World Economic Forum (WEF) dan lain sebagainya, mereka selalu sebut UU cipta kerja ini akan mendorong Indonesia melakukan transformasi dan kita bisa leading dibandingkan negara-negara lain di ASEAN,”kata Menteri Koordinator Perekonomian Hartarto pada telekonferensi, Kamis (18/6/2020) malam.

Secara harfiah maksud dan ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disepakati parlemen. Hanya saja, beberapa klaster masih dikaji lebih dalam seperti soal ketenagakerjaan.

Adapun RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang terdiri dari sebelas kluster. Pertama, klaster penyederhanaan perizinan berusaha, Kedua, klaster persyaratan investasi. Ketiga, klaster ketenagakerjaan. Keempat, klaster kemudahan perlindungan UMKM dan Koperasi,

Kelima, klaster kemudahan berusaha. Keenam, klaster dukungan riset dan inovasi. Ketujuh, klaster administrasi pemerintahan. Kedelapan, klaster pengenaan sanksi. Kesembilan, klaster pengadaan lahan. Kesepuluh, klaster investasi dan proyek strategis nasional. Kesebelas, kawasan ekonomi.

[okz]

Komentar