CIPS Pemblokiran Epic Games Cs Disebut Bisa Berdampak ke Kegiatan Ekonomi Mandek

JurnalPatroliNews – Jakarta – Heboh belakangan ini beberapa platform digital diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pekan lalu. Hal itu disebut bisa berdampak pada kegiatan ekonomi.

Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan pemblokiran itu menutupi kekhawatiran sementara pihak yang mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk melindungi data yang kini bisa diaksesnya.

“Cuma satu masalah temporer terselesaikan dari pemblokiran ini, yakni pemerintah mulai menjalankan perannya sebagai regulator dalam perlindungan data. Tapi kini muncul masalah baru yakni apakah pemerintah sudah benar-benar bisa menjamin perlindungan atas data yang kini bisa diaksesnya dari platform-platform digital ini?” kata Trissia dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022).

Pemblokiran ini mengundang kritik dari berbagai pihak terutama di sosial media terkait dampak pemblokiran terhadap kesejahteraan pengguna platform. Pemblokiran situs gaming disebut akan berdampak terhadap sumber penghidupan banyak kalangan dan pemblokiran fasilitas pembayaran seperti PayPal juga banyak memberikan disrupsi di bidang ekonomi.

Trissia menyebut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mendasari pemblokiran itu, mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik mereka kepada kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum.

Walaupun akses itu dikatakan dalam rangka pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan, kata Trissia, tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa sistem atau data PSE yang diakses pemerintah tersebut terlindungi dengan baik dan terjamin kerahasiaannya.

“Sebaiknya akses ke sistem PSE lingkup privat ini merupakan upaya terakhir saja dan tindakan mitigasi keamanan informasi, termasuk regulasi mengenai data sovereignty seharusnya diprioritaskan,” tuturnya.

CIPS cenderung menekankan agar pemerintah bersedia mengakomodir berbagai masukan terutama mengenai aspek legalitas, siapa yang dapat memberikan izin mengakses, bagaimana mekanisme pengujian dan keberatannya, serta aspek sovereignty, bagaimana data dikontrol, dan disimpan oleh siapa.

“Pemerintah seharusnya juga menyadari bahwa dengan pesatnya perkembangan penggunaan internet dan platform digital di Indonesia dan arus pertukaran informasi antar pengguna yang berlangsung yang secara terus-menerus, disrupsi pada lanskap ini akan berdampak pada ekonomi, knowledge sharing dan hiburan,” ujarnya.

“Disrupsi juga dapat berdampak pada kerahasiaan data pribadi, keamanan individual, serta pada akhirnya kebebasan berekspresi individu,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada Sabtu (30/7) lalu Kemenkominfo sempat memblokir lima situs gaming yakni Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin EA. Tak hanya itu, tiga situs lainnya yaitu Yahoo Search Engine, Xandr dan PayPal juga jadi sasaran pemblokiran karena belum mendaftar kepada kementerian setelah tenggat waktunya berlalu.

Kini beberapa dari platform digital tersebut seperti PayPal, Steam, Counter Strike GO, mesin pencarian Yahoo dan Dota sudah dilakukan normalisasi alias dibuka blokirnya. Tinggal Epic Games dan Origin.com yang masih diputus aksesnya.

Komentar