JurnalPatroliNews – Washington, D.C. – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi mencabut izin akses keamanan mantan Presiden Joe Biden, sehingga Biden tidak lagi berhak menerima pengarahan intelijen harian. Langkah ini diumumkan Trump melalui platform media sosial miliknya, Truth Social, pada Jumat (7/2/2025).
Trump menyatakan bahwa Biden tidak memerlukan akses ke informasi rahasia negara. Keputusan ini juga didasarkan pada laporan dari Penasihat Khusus Robert Hur, yang menggambarkan Biden sebagai “seorang lanjut usia dengan ingatan yang kurang baik.” Meskipun demikian, Biden sebelumnya menegaskan bahwa kondisi ingatannya masih dalam keadaan baik dan tidak mengalami gangguan yang mempengaruhi kemampuannya dalam mengambil keputusan.
Latar Belakang Keputusan Trump
Tradisi di Amerika Serikat biasanya memberikan pengarahan intelijen kepada mantan presiden setelah mereka meninggalkan jabatan, guna memastikan transisi kepemimpinan yang lebih mulus serta tetap menjaga stabilitas keamanan nasional. Namun, langkah Trump kali ini menandai perubahan besar dalam kebijakan tersebut.
Pada tahun 2021, Biden pernah menyatakan bahwa Trump tidak seharusnya memiliki akses ke pengarahan intelijen karena kekhawatiran terhadap “perilaku tidak menentu” dan potensi penyalahgunaan informasi rahasia. Kini, Trump membalas dengan langkah serupa, mencabut akses intelijen Biden setelah dirinya kembali menjabat sebagai Presiden AS.
Trump bahkan menggunakan slogan khasnya dari acara reality show TV “The Apprentice” dengan menuliskan dalam huruf kapital: “JOE, KAMU DIPECAT.” Pernyataan ini mempertegas sikapnya terhadap Biden yang dinilai tidak layak untuk terus menerima informasi sensitif negara.
Dampak Kebijakan Trump
Komentar