“Kajian rutin ini diprakarsai oleh Dipl. Ing. Vembra Trigerya Vidjaja, salah satu dewan pakar ICMI Orwil Jerman yang juga sekaligus ketua Keluarga Muslim Indonesia Bremen (KMIB) e.V.,” kata Ketua ICMI Orwil Jerman, Prof Dr. Ing Bambang Wicaksono dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, kajian ini sangat penting untuk diikuti oleh anggota dan aktivis ICMI khususnya di Jerman karena kitab ini merupakan karya ulama yang sangat berpengaruh dalam pembahasan aqidah (teologi Islam) dan ilmu tauhid. Dalam konteks keilmuan, kitab ini memiliki hubungan yang erat dengan kaidah ilmu mantiq (logika), pengembangan hukum, dan penguasaan konsep-konsep keagamaan yang penting bagi seorang cendekiawan Muslim.
Sebagaimana diketahui, di akhir abad ke 3 / awal abad ke 4 Hijriyah, Imam Abul Hasan Al Asy’ari dan Imam Mansur Al Maturidi menambah dalil ‘aqli (dari ilmu Mantiq/logika) selain dalil Naqli (dalil Qur’an dan Hadits) untuk penguatan pemahaman ilmu Aqidah Ahlussunnah wal Jamaah. Hal ini dilakukan karena tantangan fitnah Aqidah Mu’tazilah yang telah menyimpang karena mendahulukan akal dari Al Quran. Apalagi pada waktu itu kaum Mu’tazilah telah masuk di kalangan penguasa.
“Namun dengan ketajaman hujjah dalil Aqli selain dalil Naqli yang disampaikan, akhirnya pengaruh faham Mu’tazilah menjadi redup dan ditinggalkan, karena dalil Aqli yang disampaikan lebih mudah diterima oleh fitrah akal manusia,” terang Hendro.
Ia menambahkan, setelah dimasukkannya ilmu Mantiq ke dalam pendekatan pembelajaran Aqidah Ahlussunnah wal Jamaah, kurikulum pendidikan dasar anak anak Muslim dari usia sekolah hanya ada 3 mata pelajaran, yaitu; ilmu fardhu ‘ain supaya anak bisa mengamalkan kewajiban dasar sebagai Muslim , ilmu nahwu Sharaf (bahasa Arab) supaya anak faham Quran, Hadits dan Kitab para Ulama lalu juga ilmu mantiq supaya anak belajar cara berpikir yang benar.
“Nah setelah itu anak bebas memilih bidang ilmu yang dia suka. Dari sini lahirlah ilmuwan Muslim yang hebat di dunia Islam,” jelasnya lagi.
Sekilas Tentang Kitab Al Muqaddimah karya Imam As-Sanusi Kitab Al Muqaddimah karya Imam As-Sanusi adalah lanjutan dari Kitab Aqidatul Awam, yang mempelajari Aqidah Ahlussunnah wal Jamaah dengan pendekatan Imam Asy’ari.
Imam As-Sanusi dari Fez (Maroko), wafat tahun 895 Hijriyah adalah salah satu Ulama rujukan banyak Ulama Ahlussunnah wal Jamaah dalam bidang ilmu Aqidah di zaman ini. Dalam Kitab Al Muqaddimah akan membahas pendahuluan ilmu Mantiq tentang 3 jenis hukum yaitu: Hukum Akal, hukum Logika, yaitu apakah sesuatu itu wajib, mustahil dan jaiz (mungkin) menurut akal, yang menjadi Dalil Aqli. Ada juga hukum adat (kebiasaan) atau hukum alam dan terakhir hukum Wadh’i (hukum yang diletakkan oleh pihak yang mempunyai Otoritas). Hukum dari Allah disebut hukum Syariat yang menjadi Dalil Naqli.
Hal ini sangat penting untuk dipahami khususnya dalam Ilmu Aqidah bagi pembelajar yang ingin menambahkan ilmu mengenal Allah, untuk memperbaiki kualitas amal dan ibadah kepada Allah.
Komentar