Indonesia Kecam Keras Serangan Israel ke Iran: Tamparan bagi Hukum Internasional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras aksi militer yang dilakukan oleh Israel terhadap wilayah Iran, termasuk serangan yang menyasar kawasan permukiman di ibu kota Teheran.

Dalam siaran resmi yang dirilis pada Jumat, 13 Juni 2025, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan berisiko memperburuk dinamika keamanan di kawasan Timur Tengah.

“Tindakan Israel ini jelas melanggar hukum dan merusak fondasi tatanan hukum internasional,” tegas pernyataan dari Kemlu RI.

Imbauan Indonesia: Hindari Aksi Provokatif

Tak hanya mengecam, Indonesia juga menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat agar menghindari aksi-aksi yang bisa memicu eskalasi lebih lanjut. Pemerintah menegaskan pentingnya pengendalian diri dan menyerukan agar semua negara menahan diri demi mencegah pecahnya konflik yang lebih luas.

“Kami mendesak semua pihak untuk menunjukkan penahanan diri setinggi-tingginya dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperparah ketegangan maupun menciptakan ketidakstabilan,” bunyi lanjutan dari pernyataan itu.

Komitmen Indonesia terhadap Jalur Diplomasi

Sebagai negara yang senantiasa memegang teguh prinsip perdamaian global, Indonesia kembali menegaskan bahwa perbedaan antarnegara hanya bisa diselesaikan secara damai, bukan dengan kekuatan senjata.

“Indonesia menekankan kembali pentingnya menyelesaikan setiap konflik melalui mekanisme damai dan berdasarkan norma-norma hukum internasional,” tutup Kemlu RI.

Serangan Masif dengan Target Spesifik

Serangan Israel dilaporkan berlangsung intens sejak Jumat dini hari, melibatkan sekitar 200 pesawat tempur dan lebih dari 330 munisi. Target dari serangan ini mencakup lebih dari 100 lokasi penting di Iran, termasuk tempat tinggal sejumlah tokoh penting dan ilmuwan yang terlibat dalam program nuklir Iran.

Aksi militer ini dinilai sangat berisiko memicu ketegangan baru yang bisa menjalar lebih luas di kawasan, menempatkan stabilitas regional dan hukum internasional dalam ancaman serius.

Komentar