Indonesia Kecam Keras Larangan Operasional UNRWA oleh Israel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Indonesia mengungkapkan kemarahan terhadap keputusan Israel yang melarang operasional UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East) di wilayahnya, yang berdampak langsung pada situasi kemanusiaan di Palestina.

UNRWA adalah badan PBB yang bertugas memberikan bantuan kepada pengungsi Palestina.

Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun X, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut bahwa keputusan Parlemen Israel (Knesset) untuk melarang kegiatan UNRWA bertentangan dengan hukum internasional.

“Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan ini, yang akan menghentikan kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza,” jelas Kemlu RI pada Selasa (29/10).

Kemlu RI menegaskan bahwa keputusan ini melanggar Piagam PBB serta Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB.

“Keberadaan UNRWA merupakan perwakilan mandat PBB yang tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina,” tambah mereka.

Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung UNRWA dalam melaksanakan mandatnya. Kemlu RI juga menyerukan masyarakat internasional untuk berperan aktif dalam mengakhiri kekerasan dan penindasan yang dialami warga Palestina oleh Israel.

“Dalam hal ini, Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikan bahwa negara tersebut mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB, dan keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) untuk mengakhiri penjajahan di Palestina,” tegas Kemlu.

Keputusan Israel juga menuai kecaman dari berbagai negara lain, termasuk Irlandia, Norwegia, Slovenia, Spanyol, China, Rusia, dan Inggris, serta Sekretaris Jenderal PBB.

Respon internasional menunjukkan keprihatinan yang mendalam terhadap situasi yang dihadapi oleh pengungsi Palestina dan pentingnya dukungan bagi lembaga seperti UNRWA untuk melanjutkan misi kemanusiaannya.

Komentar