Israel Terbukti Jajah Palestina, Indonesia Tegas Serukan Ini ke Dunia!


JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, menyatakan bahwa Indonesia menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah tindakan ilegal. Retno menyebut pernyataan Mahkamah ini sebagai sesuatu yang telah dinantikan oleh masyarakat dunia.

“Fatwa hukum ini memperlihatkan bahwa hukum internasional mendukung perjuangan rakyat Palestina,” kata Retno dalam siaran pers yang dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Menurutnya, dalam fatwa hukum tersebut, Mahkamah Internasional telah menegakkan tatanan internasional yang berbasis hukum dengan menetapkan bahwa kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal. Indonesia sepenuhnya mendukung pandangan pengadilan yang berpusat di Den Haag, Belanda tersebut.

“Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang diakibatkan oleh keberadaan ilegal Israel,” ujar Retno.

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Retno menegaskan bahwa Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri kehadirannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Israel harus menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan segera mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi.

Komentar