Israel Terbukti Jajah Palestina, Indonesia Tegas Serukan Ini ke Dunia!

Retno juga menambahkan bahwa Israel wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967. Israel juga didesak untuk memungkinkan semua warga Palestina yang diusir dari rumah mereka untuk kembali.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan Mahkamah dengan mengambil langkah-langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” katanya.

Retno menilai fatwa hukum oleh Mahkamah ini sebagai langkah awal menuju kemerdekaan Palestina yang sepenuhnya. Dia mengatakan bahwa Israel masih menjadi kekuatan pendudukan di Wilayah Pendudukan Palestina dan masih melakukan berbagai pelanggaran kemanusiaan.

Oleh karena itu, Retno menekankan bahwa Israel harus memenuhi hak-hak dasar warga Palestina. Secara bersamaan, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

Komentar