Jaksa Agung Texas Gugat TikTok atas Pelanggaran Privasi Anak

JurnalPatroliNews – Texas – Aplikasi video asal Tiongkok, TikTok, kembali menghadapi masalah hukum di Amerika Serikat.

Kali ini, Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, menggugat platform tersebut dengan tuduhan melanggar privasi anak-anak dan hukum negara bagian. Ia menuduh TikTok telah membagikan informasi identitas pribadi anak-anak tanpa mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali yang sah.

Dalam gugatannya yang diajukan pada Kamis, 3 Oktober, Paxton meminta pengadilan untuk memberikan perintah serta sanksi perdata hingga 10.000 dolar AS (sekitar Rp154,8 juta) untuk setiap pelanggaran Undang-Undang Keamanan Anak Daring melalui Pemberdayaan Orang Tua, yang juga dikenal sebagai Undang-Undang SCOPE.

Paxton menjelaskan bahwa TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance, tidak menyediakan alat yang memadai untuk melindungi privasi anak-anak serta mengatur akun mereka. Ia juga mencatat bahwa aplikasi tersebut memungkinkan informasi untuk dibagikan meskipun akun pengguna disetel ke pengaturan pribadi dan memperbolehkan iklan yang ditargetkan kepada anak-anak.

“TikTok dan perusahaan teknologi besar lainnya harus bertanggung jawab atas eksploitasi anak-anak Texas dan kegagalan dalam memprioritaskan keselamatan dan privasi anak di bawah umur saat daring,” kata Paxton dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (5/10).

Jaksa Agung Texas mengajukan gugatan di pengadilan negara bagian Galveston County, Texas. Belum ada komentar TikTok sejauh ini.

Komentar