JurnalPatroliNews – AS – Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, menolak klaim bahwa Israel harus masuk dalam daftar surat penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Dalam acara peringatan Bulan Warisan Yahudi Amerika yang diadakan di Gedung Putih pada Selasa (21/5), Biden menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza tidak dapat dikategorikan sebagai genosida.
“Apa yang terjadi di Gaza bukanlah genosida. Kami menolak klaim tersebut,” kata Biden, seperti dilaporkan oleh AFP.
Biden juga mengulangi pandangannya bahwa Israel adalah korban serangan Hamas pada 7 Oktober lalu, yang menyebabkan kematian 1.200 orang di wilayah selatan Israel.
Presiden AS tersebut juga secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap upaya Israel untuk memberantas Hamas sepenuhnya.
“Kami mendukung Israel untuk memusnahkan (pemimpin Hamas Yahya) Sinwar dan anggota Hamas lainnya. Kami ingin melihat Hamas dihancurkan. Kami bekerja sama dengan Israel untuk mencapai tujuan ini,” ujar Biden.
Sejak pecahnya perang di Gaza, Biden menghadapi tekanan politik yang meningkat dari partainya sendiri mengenai penanganannya terhadap konflik tersebut.
Dukungan terhadap Palestina di kalangan masyarakat Amerika Serikat juga semakin besar. Banyak yang mendesak agar Biden menghentikan serangan militer Israel yang telah menewaskan sekitar 35.000 warga Palestina.
Pada Senin (21/5), jaksa ICC mengumumkan permintaan surat penangkapan terhadap lima orang yang diduga melakukan kejahatan perang. Mereka termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas yaitu Yehya Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh.
Pengumuman tersebut mendapat penolakan keras dari Israel dan Hamas.
Dalam pernyataan video di media sosial, Netanyahu menyebut tindakan ICC sebagai kebiadaban moral.
“Jaksa Khan menciptakan kesetaraan moral yang salah antara pemimpin Israel dan Hamas. Dengan keputusan ini, Khan menunjukkan dirinya sebagai salah satu antisemitisme terbesar di zaman modern,” kata Netanyahu.
Hamas juga menolak langkah jaksa ICC, dengan menyatakan bahwa keputusan tersebut menyamakan antara korban dan pelaku. Mereka mendesak agar pengadilan membatalkan keputusan tersebut.
Komentar